HukumTata Negara (Buku Ajar) oleh | Mei 5, 2020 | Buku Ajar , Resensi Buku Judul : Hukum Tata Negara (Buku Ajar) Pengarang : Amiek Soemarmi; Sekar Anggun G.Pinilih Impresum : Semarang: Undip Press Tahun Terbit : 2018 Kolasi : viii, 202 hal.;bib.; 21 cm ISBN : -6 Kata kunci : sistem
ResensiBuku: Hukum Tata Negara dan Teori Tata Negara. 1. Dalam buku pengatar Ilmu hukum Tata Negara terdapat 463 halaman yang ditulis oleh Prof.Dr.Asshidieq, S.H. yang diterbitkan PT. Raja Grafindo Persada ini membahas garis besar ruang lingkup pengetahuan hukum yang dinamakan ilmu hukum tata negara.
ISBN: 978 - 602 - 1642 - 99 - 3. Identitas Peresensi. Nama : Nur Alamsyah. Angkatan : 2015. Jurusan/ Prodi : Hukum/ Ilmu Hukum. PTN : Universitas Hasanuddin Makassar. Pada bagian pertama, buku ini membahas mengenai sejarah negara hukum, yang sama tuanya dengan sejarah demokrasi. Namun seluruh studi tentang negara hukum dan demokrasi
. Resensi Buku Hukum Pidana Resensi Buku HUkum Pidana Korporasi oleh Dr. I Dewa Made Suartha, 08 Desember 2022 DATA BUKU Judul Buku Hukum Pidana Korporasi Pertanggungjawaban Pidana dalam Kebijakan Hukum Pidana Indonesia Penulis Dr.… Resensi Buku Hukum Bisnis Hukum Perdata Resensi Buku Hak Istimewa, Gadai, dan Hipotek oleh Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja 07 Desember 2022 DATA BUKU Judul Buku Hak Istimewa, Gadai, dan Hipotek Penulis Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja penerbit… Resensi Buku Resensi Buku Teori Hukum Mengingat, Mengumpulkan, dan Membuka Kembali oleh Prof. Dr. Salman S., dkk. 04 Desember 2022 DATA BUKU Judul Buku Teori Hukum Mengingat, Mengumpulkan, dan Membuka Kembali Penulis Prof. Dr. Salman… Resensi Buku Hukum Bisnis Resensi Buku Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus oleh Dr. Abdul R. Saliman, 01 Desember 2022 DATA BUKU Judul Buku Hukum Bisnis untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus Penulis Dr. Abdul R.… Resensi Buku Resensi Buku Konstruksi Baru Budaya Hukum Hakim Berbasis Hukum Progresif 30 November 2022 DATA BUKU Judul Buku Konstruksi Baru Budaya Hukum Hakim Berbasis Hukum Progresif Penulis Dr. M. Syamsudin,… Resensi Buku Hukum Perdata Resensi Buku Hukum Fidusia oleh Dr. Andi Prajitno, Drs., 16 November 2022 DATA BUKU Judul Buku Hukum Fidusia Penulis Dr. A. A. Andi Prajitno, Drs., penerbit … Resensi Buku Hukum Pidana Resensi Buku Delik Delik Tertentu Speciale Deliction di Dalam KUHP oleh Andi Hamzah 14 November 2022 DATA BUKU Judul Buku Delik-Delik Tertentu Speciale Delicten di Dalam KUHP Penulis Andi Hamzah penerbit Sinar… Resensi Buku Hukum Perdata Hukum Kepailitan & PKPU Resensi Buku Hukum Perusahaan dan Kepailitan Oleh H. Zaeni Asyhadie dan Budi Sutrisno 28 September 2022 Judul Buku Hukum Perusahaan dan Kepailitan Penulis H. Zaeni Asyhadie, dan Budi Sutrisno, penerbit Erlangga Tahun Terbit 2017 Cetakan 5 Dimensi Buku 14,5 x 21 x 1,2 cm 240 halaman Harga Buku Rp seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah Teori Hukum Resensi Buku Resensi Buku Mengenal Hukum Suatu Pengantar Oleh Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, 12 September 2022 DATA BUKU Judul Buku Mengenal Hukum Suatu Pengantar Edisi Revisi Penulis Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, Resensi Buku Hukum Pidana Resensi Buku Hukum Penitensier Indonesia oleh Drs. Lamintang, dan Theo Lamintang, 07 September 2022 DATA BUKU Judul Buku Hukum Penitensier Indonesia Penulis Drs. Lamintang, dan Theo Lamtang,
Resensi Buku "Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi " Judul Buku Hukum Tata Negara Indonesia Penulis Dr. Ni'matul Huda, Penerbit Rajawali Pers Tebal 388 Halaman Tahun 2016 Peresensi Nur Ainun Mutmainnah NIM B11116369 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin angkatan 2016 Istilah "hukum tata negara" merupakan terjemahan dari bahasa Belanda "staatsrecht" sudah menjadi kesatuan para sarjana hukum Belanda untuk membedakan antara "hukum tata negara dalam arti luas" dan "hukum tata negara dalam arti sempit". dan untuk membagi hukum tata negara dalam arti luas itu atas dua golongan hukum, yaitu 1. hukum tata negara dalam arti sempit itu staatsrecht in enge zin dinamakan hukum tata negara 2. hukum tata usaha negara administartief recht Menurut Prof. Mr. Ph. Kleintjes Hukum tata negara Hindia-Belanda terdiri dari kaidah kaidah hukum mengenai tata inrichting , alat alat perlengkapan kekuasaan negara de met overheidsgezag bekleede organen yang harus menjalankan tugas Hindia-Belanda, susunan, tata, wewenang dan perhubungan kekuasaan onderlinge machtsverhouding diantara perlengkapan alat alat itu . sementara itu hukum tata usaha negara Hindia-Belanda sebagai kaidah hukum mengenai penyelenggaraan uitoefening tugas masing masing alat perlengkapan. Adapun sumber hukum tata negara tidak terlepas dari pengertian sumber hukum menurut pandangan ilmu hukum pada umumnya. sumber hukum tata negara mencakup formal dan materiil sumber hukum materiil tata negara adalah sumber yang menentukan isi kaidah hukum tata negara yang diantaranya a. dasar dan pandangan hidup bernegara b. kekuatak kekuatan politik yang berpengaruh pada saat merumuskan kaidah kaidah hukum tata negara Sedangkan, sumber hukum formal terdiri dari a. hukum perundang undangan ketatanegaraan b. hukum adat ketatanegaraan c. hukum kebiasaan ketatanegaraan d. yurisprudensi ketatanegaraan e. hukum perjanjian internasional ketata negaraan f. doktrin ketatanegaraan. tak lupa penulis juga mencantumkan asas asas hukum tata negara terkhususnya asas hukum tata negara Indonesia yang mencakup asas pancasila, asa negara hukum, asas kedaulatan rakyat dan demokrasi, asas negara kesatuan, asas pemisahan kekuasaan dan check and balance . selain itu buku ini juga membahas mengenai sejarah ketatanegaraan Indonesia yang dibagi dalam beberapa tahap 1. Perubahan Sistem Pemerintahan Negara Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, Konstitusi Indonesia Sebagai Suatu “revolusi grondwet” telah disahkan pad 18 Agustus 1945 oleh Panitia persiapan Kemerdekaan Indonesia Dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-undang Dasarnegara Republik Indonesia. 2. Perkembangan kontitusi di Indonesia Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia ada empat macam undang undang dasar yang berlaku, yaitu1 UUD 1945, yang berlaku antara 17 agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 2 konstitusi Republik Indonesia serikat 3 UUD sementara 1950 sampai 5 juli 1959 4 UUD 1945, yang berlaku lagi sejak dikeluarkannya Dekrit presiden 5 juli 1959. Dekrit Presiden 5 juli 1959 Seperti halnya konstitusi RIS 1949, UUDS 1950 ini juga bersifat sementara. Hal ini terlihat jelas dalam rumusan pasal 134, yang mengharuskan konstituante bersama sama dengan pemerintah segera menyusun republik Indonesia yang akan menggantikan UUDS 1950 itu. Akan tetapi, berbeda dari kontitusi RIS yang tidak akan sempat membentuk konstituante sebagaimana diamanatkan didalamnya, UUDS 1950 itu. Akan tetapi, berbeda dari konstitusi RIS yang tidak sempat membentuk konstituante sebagaimana diamanatkan di dalamnya, amanat UUDS 1950 telah dilaksnakan sedemikian rupa sehingga pemilihan umum berhasil diselengarakan pada bulan desember 1955 untuk memilih anggota konstituante. Pemilihan umum ini diadakan berdasarkan ketentuan UU Tahun 1953 Undang undang ini berisi dua berisi ketentuan perubahan konstitusi RIS menjadi UUDS 1950kedua, berisi ketentuan mengenai tanggal mulai berlakunya UIUDS tahun 1950 itu menggantikan kontitusi RIS, yaitu tanggal 17agustus 1950. Atas dasar UU inilah di adakan pemilu tahun pemilu tahu 1955, yang menhasilkan terbentuknya konstituante yang diresmikan di kota bandung pada 10 november 1956. dan perubahan UUD 1945 Salah satu berkah dari reformasi adalah perubahan UUD 1945. Sejak keluarnya dekrit 5 juli 1959 yang memerintahkan kembali ke UUD 1945 sampai berakhirnya kekuasaan Presiden soeharto, praktis UUD 1945 belum pernah diubah untuk disempurnakan berbicara mengenai ketatanegaraan tentu tak lepas lagi lembaga lembaga yang menjalankan fungsinya. sebelum perubahan UUD 1945, republik Indonesia menganut prinsip supremasi MPR sebagai bentuk varian sistem supremasi parlemen yang dikenal didunia. Oleh karena itu, paham kedaulatan rakyat yang dianut diorganisasikan melalui lembaga MPR yang menjadi lembaga tertinggi sehingga Presiden sebagai penyelenggara kekuasaan negara harustunduk dan bertanggungjawab. DPR adalah pelaksana kedaulatan rakyat di bidang pembentukan undang undang sedangkan Presiden dan Wakil Presiden adalah pelaksana kedaulatan rakyat di bidang pemerintahan negara. Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Badan Pemeriksa Keuangan yang juga dipilih oleh rakyat secara tidak langsung dapat pula disebut sebagai pelaksana kedaulatan rakyat di bidang tugasnya masing masing . Sebelum perubahan UUD 1945 Republik Indonesia menganut sistem prinsip supremasi MPR oleh karena itu paham kedaulatan rakyat yang dianut diorganisasikan melalui pelembagaan MPRkepentingan seluruh rakyat yang berdaulat benar benar tercermin dalam keanggotaan MPR sehingga lembaga tersebut mempunyai kedudukan tertinggi dan sah disebut sebagai penjelmaan rakyat sehingga Presiden sebagai penyelenggara kekuasaan negara diharuskan tunduk dan bertanggung jawab. DPR adalah pelaku kedaulatan rakyat di bidang pembuatan undang undang , sedangkan Presiden dan wakil Presidenadalah pelaksana kedaulatan rakyat di bidang pemerintahan negara. bagian akhir dari buku ini mebahas mengenai sistem pemerintahan daerah di Indonesia yang terdiri dari asas desentralisasi, asas dekonsentrasi dan asas tugas pembantuan Kelebihan dan Kekurangan tidak seperti buku buku sebelumnya yang telah diresensi, buku ini memiliki catatan kaki yang lebih sedikit serta lebih signifikan membahas tentang hukum tata negara Indonesia dan segala aspek aspek yang mencakup didalamnya jadi bukan hukum tata negara pada umumnya.
RESENSI BUKU HUKUM TATA NEGARA Penulis Tanto Saputra Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin 1. Teori Negra Hukum Judul buku Teori Negara Hukum Penulis Fajlurahan Jurdi Penerbit Setara Press Julah halaman xii + 258 Ukuran 14 cm X 21 cm ISBN 978-602-1642-99-3 Fjlurrahan jurdi adalah tenaga pengajar pada Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Univrsitas sebagai Direktur Eksekutif Republik Institut;bekerja sebagai Tenaga Ahli DPR RI periode 2009- 2014 dan periode 2014-2019,namun mengundurkan diri sejak maret 2015;peneliti pada Pusat Kajian Konstitusi Univeritas Hasanuddin;Redaktur Jurnal Konstitusi kerjasama Pusat Kajian Konstitusi Unhas dengan Mahkamah Konstitusi RI;Wakil Ketua Majlis Tinggi Mahasiswa Fakultas Hukum unhas2004-2005;Ketua Badan kehormatan mahasiswaBKM Fakultas Hukum unhas2006-2007ketua DPD IMM Sul-Sel2008-2009;ketua DPP IMM2012-2014.Sejak Januari 2016 menjadi Tenaga Ahli DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Beliau juga adalah seorang yang sangat produktif dalam menulis buku,hal tersebut bisa dilihat dari karangan bukunya yang telah berjumlah 14 buah yang kesemuanya telah saat ini buku karyanya yang lain juga masih dlam proses penyusunan untuk keudian dirilis kebali. Tidak mngherankan bagi kami sebagai mahasiswanya melihat pencapaian luar biasa tersebut mengingat beliau mengaku bahwa pekerjaan sehari-harinya adalah membaca dan menulis, tentu disamping pekerjaan utamanya sebagai seorang kepala rumah yang kelihatannya masih mudakarena beliau menolak menyebutkan berapa umurnya,tentu saja masih akan bermunculan karya-karya terbaik dari beliau. Dan kita sebagai akademisi juga tentu selalu berharap dan menunggu keluaran buku terbaru karya ayah satu orang anak ini .Akhirnya semoga beliau selalu diberikan kesehatan dan kekuatan lahir batin oleh allah subahana wataala. Berbagai macam ulasan dapat anda temukan dalam buku ini,apakah itu menjelaskan historis konsepsi negara hukum dalam kancah perdebatan filosofis-etisnya hingga pengaruhnya pada bentuk-bentuk sistem BAB I misalnya,buku ini menyajikan kepada para pembaca mengenai latar belakang lahirnya negara hukum yang dikemas kedalam sejarah negara hukum. Secara garis besar keberadaan tentang konsepsi negara hukum sudah ada semenjak berkembangnya pemikiran cita negara hukum itu dan Aristoteles adalah dua tokoh penggagas negara yang diketahui bahwa konsep negara hukum secara historis dapat diasalkan pada gagasan-gaasan pencerahan mengenai kedaulatan manusia dalam menentukan jalan kehidupan pengertian ini,kekuasaan berasal dari hukum yakni hasil dari kesepakatan demikian kdaulatan dalam negaraada pada huku yang seluruh entitas politik,sosial dan ekonomi dibawahnya tunduk pada hukum tersebut,tak trkecuali mengartikan hukum sebagai asas kedaulatan,trdapat dua tradisi aliran dalam konsepsi negara hukum yaitu,konsep negara hukum rechstaat yang sangat identik dengan undang-undang uncup mencapai sesuatu yang namanya “kepastian hukum” dan konsepsi negara hukum the rule of law yang mana tidak hanya pegakan hukum dengan sumber yang tertulis ,tetapi yang lebih pokok adalah penegakan keadilan negara hukum rechstaat dikenal dengan konsep civil law system sementra negara hukum the rule of law disebut comon law system. Sementara pada BAB II,buku ini membahas tentang bagaimana historis konsepsi negara hukum dapat mempengaruhi bentuk-bentuk suatu sistem akhirnya kita sebagai pembaca dapat lebih mudah mengartikan sesuatu yang berkaitan dengan hal-hal yang melatarbelakangi munculnya suatu bentuk sistem negara tertentu beserta berbagai macam faktor yang mempengaruhi terciptanya hukum didalamnya. Sedangkan pada BAB III,buku ini menyajikan pemikiran-pemikiran para tokoh mengenai sebuah kensepsi ataupun teori negara hukum yang dibahas secara saja tokoh-tokohnya seperti Niccolo Machiavelli,Thoma hobbes,John Locke beserta tokoh besar lainnya. Kelebihan buku ini tentu saja yang pertama adalah terletak pada konsep penulisan buku,yang mana secara spesifik berbicara mengenai negara yang menjadi fokus pada bahasan buku ini tentu lebih menarik pembaca dari buku-buku lain yang sifat bahasannya masih umum. Kelemahan buku ini adalah kurang ramah kepada para pembaca pemula,mengingat banyak sekali istilah kata yang belum pernah ditemui sebelumnya. saran saya kepada para pembaca pemula,mengingat ini adalah buku yang memuat salah satu ilmu dasar dalam mempelajari ilmu hukum,agar selalu menyertakan kamus penerjemah istilah asing ketika hendak mulai membaca buku ini ataupun buku serupa. 2. Dasar-Dasar Hukum Tata Negara Indonesia Judul buku Dasar-dasar hukum tata negara indonesia Penulis B. Hestu Cipto Hadoyo, .Y. Threstiani S.,SH. Penerbit Universitas Atma Jaya Yogyakarta Jumlah halaman vi + 173 Cetakan 1 1996 Cetakan 2 2000 ISBN 979-8109-75-9 Pada tahun 1987-1988 B. Hestu Cipto Handoyo,SH, telah menjadi asisten pembimbing lapangan KKN Universitas Atma Jaya Yogyakarta,dan sejak tahun 1988 menjadi Staf Pengajar Hukum Tata negara Fakultas Hukum Univ. Atma Jaya tahun 1998 mengikuti Penataran adinistrative organization and planning,kerja sama Hukum indonesia-Belanda di Universitas Gajah Mada Yogyakarta. Di bidang organisasi dari tahun 1984-1986 menjadi Wakil Ketua Senay Mahasiswa Fak. Hukum dan keudian ulai tahun 1995-2000,menjadi Ketua II Pengurus Pusat PP ikatan alumni di Univ. Atma Jaya karya-karya tulis beliau yang pernah dipublikasikan antara lain;Aspek-Aspek Hukum Administrasi Negara Dalam Penataan Ruang1995,Demokrasi Pancasila Dalam Gugatan Trias Politika1993 serta Lahirnya Budaya Kekerasan di Jalan Raya dan Efektifitas Rekayasa Hukum UULL. Sementara Yosefine Thresianti, adalah seorang alumni Univ. Gajah Mada untuk jurusan Hukum tata tahun 1991 ia menjadi staf pengajar Hukum Tata Negara pada Fak. Hukum Univ. Atma Jaya Yogyakarta. Banyak dari kita seolah menyamakan lingkup kajian yang ada pada Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara ataupun ilmu-ilmu lainnya yang jika ditelisik lebih jauh Hukum Tata Negara juga bisa dikatakan memiliki Lingkup kajian tersendiri dengan disipln ilmu bahan perbandingan isalnya,antara Hukum Tata Negara dan Ilmu Negara merupakan dua bidang ilmu yang memiliki hubungan yang sangat Negara mempelajari negara pada umumnya,yakni negara dalam pengertian yang masih abstrak,artinya tidak terlihat pada waktu dan tepat ilimu negara yang menjadi Pokok Bahasan Adalah prinsip-prinsip/konsep-konsep,serta teori-teori mengenai demikian Ilmu Negara merupakan suatu cabang ilmu yang berusaha untuk mengkaji mengenai hakekat negara. Di lain pihak Huku Tata Negara mempelajari negara dalam keadaan yang sudah konkret,artinya sudah terikat pada waktu adan tempat,sehingga yang menjadi pokok bahasan adalah huku positifhuku yang berlaku di dalam suatu ini juga berlaku pada bidang-bidang ilmu lainnya. Buku dengan judul Dasar-Dasar Hukum Tata Negara Indonesia ini secara garis besar berbicara mengenai beberapa hal pokok yang menjadi objek kajian huku tata negara seperti Sistem Pemerintaha Negara,Sejarah Ketatanegaraan Indonesia,Hubungan antar alat perlengkapan negara khususnya pemegang kekuasaan Eksekutif dan Legislatif,Lembaga perwakilan Rakyat,Sistem Pemerintahan Daerah,Supra dan Infrastruktur Politik,Partai Politik dan Hak-Hak Asasi Manusia. Kelebihan dari buku ini adalah dapat dipakai sebagai bahan untuk memahami prinsip Hukum Tata Negara Indonesia secara lebih karena dalam buku ini menggunakan bahasa yang mudah dicerna untuk kalangan insan akademisi yang ingin memulai belajar Hukum dengan spesifikasi pengetahuan Dasar-dasar Hukum Tata Negara. Kelemahan dalam buku ini adalah tidak mengemukaka secara lebih terperici megenai pelaksanaan sistem ketataegaraan yang dilakukan oleh alat-alat perlenkapan negara,seperti MPR,DPR,Presiden,DPA,BPK,dan MA sebagaimana buku-buku lain yang biasa menyajikannya mengingat buku ini mengangkat judul Dasar-Dasar Hukum Tata Negara. 3. Hukum Tata Negara Indonesia Judul Hukum Tata Negara Indonesia Penulis Ni;matul Huda, Penerbit Raja Grafindo Persada Julah halaman xiv + 338 Ukuran 13 cm X 21 cm ISBN 978-979-769-012-1 Harga Rp. Sejak tahun 1990 sebagai staf pengajar tetap yayasan pada Fakultas Hukum dan Magister Ilmu Hukum UII, yang pernah diraih adalah dosen teladan I Tingkat Kopertis Wilayah V Privinsi DIY tahun 1999. Buku-buku yang telah ditulis oleh beliau adalah antara lainTeori dan Hukum Konstitusi,Cetakan Keempat2004;Hukum Tata Negara Kajian Teoritis dan Yuridis1999 dan Politik Ketatanegaraan Indonesia kajian terhadap Dinamika Perubahan UUD 1945,Cetakan Kedua2004. Beliau juga sering kali megadakan penelitian diantaranya adalah Penyelesaian Status Hukum Tanah Keraton Yogyakarta Setelah Diberlakukannya UU No. 5 Tahn 1960 di Provinsi DIY. Selain itu beliau juga pernah menjadi editor sejumlah buku diantaranya adalah buku Menyongsong Fajar otonomi Daerah,tulisan Prof. DR. H. Bagir Manan, Buku yang berjudal Hukum Tata Negara Indonesia ini merupakan pelengkap dari sejumalah literatur yang ada,yang membahas masalah ketatanegaraan Indonesia pasca-Perubahan UUD 1945. Sejak terjadinya reformasi di tahun 1998,tonggak sejarah baru dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia seolah dimulai dari tahun 1999 sampai dengan 2002,UUD 1945 telah mengalami perubahan mendasar sebanyak empat rangka perubahan pertama sampai perubahan keempat UUD 1945,bangsa kita telah mengadopsikan prinsip-prinsip bau dalam sistem ketatanegaraan,mulai dari pemisahan kekuasaan dan check and ballance’ sapai dengan penyelesaian konflik politik’ melalui jalur hukum. Buku ini sangat ideal bagi kita para pembaca yang ingin memahami Hukum Tata Negara secara lebih buku ini membahas ruang lingkup kajian HTN beserta berbagai pengertian dan habungan HTN dengan berbagai cabang ilmu lainnya,sumber-suber Hukum Tata Negara,asas-asas Hukum Tata Negara ulai dari oengertian asas-asasnya maupun pembagiannya,Sejarah Ketatanegaraan Indonesia dari ulai asa perubahan siste pemerintahan negara sampai akhirnya reformasi dan perubahan UUD 1945,lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945,lembaga-lembaga independen,demokrasi indonesia, serta berbagai sistem pemerintahan yang pernah berlaku di Indonesia. Salah satu kelebihan dari buku ini dalah pembahasannya yang komprehensif sehingga akan sangat menambah wawasan bagi pembaca. Sangat sulit rasanya melihat kekurangan buku ini,apalagi ketika anda melihat motto penulis,akhirnya saya hanya dapat menuliskan ini sebagai hasil
Beranda » Artikel » Resensi Buku30 November 2020 hukum expert Resensi Buku , DATA BUKU Judul Buku Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Penulis Dr. Jimly Asshiddiqie, penerbit RajaGrafindo Persada Tahun Terbit 2010 Cetakan 2 Dimensi Buku 16 x 23,5 x 1,7 cm 463 halaman Harga Buku Rp seratus empat puluh tiga ribu rupiah Buku berjudul Pengantar Ilmu Hukum Tata […] Lihat artikel lengkap
resensi buku hukum tata negara